Mantan Dirut Pengerukan Digarap KPK

Mantan Dirut Pengerukan Digarap KPK
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Risnoe Wardhono harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9).

Dia akan diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II.

Risnoe akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (8/9).

Lino sudah hampir setahun menyandang status tersangka. Namun, sampai saat ini ia baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menyatakan masih fokus pada pemeriksaan saksi.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena menunjuk langsung perusahaan asal TiongkokWuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan proyek. (boy/jpnn)

 

JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Risnoe Wardhono harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News