Mantan Dirut Pengerukan Digarap KPK
jpnn.com - JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Risnoe Wardhono harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9).
Dia akan diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II.
Risnoe akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (8/9).
Lino sudah hampir setahun menyandang status tersangka. Namun, sampai saat ini ia baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menyatakan masih fokus pada pemeriksaan saksi.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena menunjuk langsung perusahaan asal TiongkokWuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan proyek. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Risnoe Wardhono harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar