Mantan Dirut Perusda Natuna Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com - NATUNA - Mantan Direktur Perusda Natuna berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Kejaksaan (Kejari) Natuna Surayadi Sembiring mengatakan mantan dirut Perusda tersebut diduga menyalahgunakan pengelolaan keuangan Perusda sebesar Rp 419.318.511.00
"Tersangka berinisial RL usia 58 tahun," ucap Surayadi didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Natuna Maiman Limbong dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna Denny saat konferensi pers di Kantor Kejari Natuna, Rabu (8/11).
Menurut dia, RL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-01/L.10.13.4/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Penetapan itu, kata dia, seusai mereka mendapatkan barang bukti berupa dokumen sebanyak 151 eksemplar terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan RL.
Dia menambahkan saat ini tersangka berada di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang guna kepentingan penuntutan persidangan.
"Kami juga melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi," ujar dia.
Surayadi mengatakan tersangka RL diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mantan Direktur Perusda Natuna berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Dugaan Korupsi di Komdigi, Kejari Geledah Sejumlah Lokasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi