Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington Parulian Mampe Simanjuntak, membantah telah memberikan uang suap ke pimpinan DPR. Dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (25/1), Washigton justru menuding anak buahnya yang juga mantan Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono, sebagai pihak yang memberi uang ke DPR tanpa sepengatahuan DIrektur Utama.
Anggota Tim Penasehat Hukum WMP Simanjuntak, Tommy Sihotang saat membacakan eksepsi, menyatakan bahwa dalam hal pemberian uang kepada dua anggota DPR yaitu Agusman Effendi Hamka Yandhu, kliennya tidak tahu menahu soal itu.
Baca Juga:
“Pemberian dana kepada anggota DPR yang dilakukan Direktur Keuangan PT PGN (Djoko Pramono) dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun dilakukan tidak atas dasar perintah terdakwa (WMP Simanjuntak). Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tommy.
Pengacara Washington Simanjuntak justru mempersoalkan jumlah kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dalam kasus itu. Alasannya, terdapat selisih sebesar Rp 1,025 miliar antara jumlah kerugian negara dengan jumlah rincian aliran dana yang disebut dalam dakwaan JPU.
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan