Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
Diuraikan juga, dana sebesar Rp 1 miliar diberikan kepada anggota Komisi Energi DPR, Agusman effendi, sementara sebanyak Rp 600 juta diserahkan ke Hamka Yandhu dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 300 juta. Disebutkan pula dalam dakwaan bahwa Washington menerima Rp 300 juta dan Djoo Pramono menerima Rp 700 juta. Dengan demikian totalnya hanya Rp 2,6 miliar.
“Terdapat dana sebesar Rp 1.025.000.000,- yang tidak diketahui secara jelas dan terperinci keberadaan atau penggunannya dalam dakwaan,” sebut Sihotang.
Karenanya tim penasehat hukum Washinon menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan. “Selain itu dalam dakwaan juga tidak disebut siapa saja rekanan (yang dimintai uang) yang dimaksud Penuntut umum. Oleh karenanya maka dakwaan penuntut umum tidak cermat dan oleh karenanya berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” sebut Sihotang.
Penasehat hukum juga menegaskan bahwa Washingon Simanjuntak tidak pernah mengancam atau memeras para rekanan PT PGN dalam proyek Pemjadig yang didanai dengan dana APBN tahun 2003 itu. Karenanya tim pengacara meminta majelsi hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba mengabulan eksespsi terdakwa. “Karena surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libelum),” sebut Sihotang.
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional