Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
Sebelumnmya, pada persidangan yang digelar Senin (18/1) pekan lalu, Washington MP Simanjuntak didakwa melakukan korupsi dan menyuao uang anggota Komisi VIII dan Komisi XI DPR periode 1999-2004. Uang itu sebagai balas jasa atas penambahan anggaran untuk PT PGN dan persetujuan atas penawaran saham ke public (initial public offer) PT PGN.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp3,6 miliar. Uang itu berasal dari rekanan PT PGN yang dikumpulkan para general manager PT PGN di daerah, yang selanjutnya diserahkan ke Djoko Pramono untuk diteruskan ke DPR.
Pada bulan Oktober 2003, Washington meminta Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, Agusman Effendi. Uang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu.
Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu. Uang yang diperuntukkan bagi Ketua DPR itu diserahkan Djoko Pramono ke Hamka Yandhu di Hotel Hilton, Jakarta.
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap