Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar

Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN. Dalam proyek yang diterapkan di wilayah kerja PLN Jakarta-Tangerang itu, Eddie dinilai menyalahi aturan karena melakukan penunjukan langsung dan menerima pemberian dari rekanan.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Muhibuddin, menyatakan bahwa Eddie tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT PLN telah menunjuk PT Netway Utama sebagai rekanan proyek CIS-RISI tahun 2004-2006. JPU menguraikan, Eddie pada 14 November 2003 mengirim surat ke Dewan Komirsaris PLN. Isi suratnya, Eddie meminta persetujan proyek CIS-RISI dengan anggaran Rp 137,13 miliar.

Namun Dewan Komisaris PLN melalui surat balasan pada 21 November 2003, justru meminta Direksi PLN menekan anggaran proyek tersebut. Dewan Komisaris juga meminta Direksi PLN melakukan beberapa penghematan atas beberapa unsur biaya seperti sewa kendaraan, sewa kantor, maupun biaya komunikasi. Intinya, Dewan Komisaris PLN belum dapat memberikan persetujuan.

"Namun terdakwa (Eddie) justru mengirim surat ke General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar, dan menyatakan seolah-olah Dewan Komisaris PLN telah memberi persetujuan," papar Muhibuddin.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News