Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Senin, 15 Agustus 2011 – 16:26 WIB
Eddie juga memerintahkan Fahmi Mochtar menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan. Akhirnya pada 29 April 2004, Fahmi dan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menandatangani kontrak perjanjian kerjasama.
Baca Juga:
"Padahal sesuai dengan anggaran dasar PT PLN Tahun 1998, perjanjian kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain yang memiliki dampak keuangan bagi perseroan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau satu siklus usaha, hanya dapat dilakukan Direksi setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan pendapat dan saran dari Dewan Komisaris," tandas Muhibuddin.
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar.
"Sehingga selisih yang ada telah memperkaya Gani Abdul Gani dan PT Netway Utama, sekaligus menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar," sebut JPU.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan