Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar

Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan bernomor DAK-19/24/08/2011 itu juga terungkap adanya pemberian dari PT Netway Utama ke pejabat PLN. Mengacu pada data business plan (rencana bisnis) PT Netway Utama tahun 2005-2007, JPU merinci bahwa pemberian ke pejabat PLN itu antara Rp 2 miliar untuk Eddie Widiono, Rp 1 miliar untuk Fahmi Mochtar, serta  Rp 1 miliar untuk Margo Santoso yang menjadi GM PLN Disjaya-Tangerang sebelum Fahmi.

Atas perbuatan tersebut, Eddie dalam dakwaan primair diancam dengan pasal (2) ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Eddie diancam dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saat diberi kesempatan menanggapi dakwaan JPU, Eddie justru mengaku tidak memahaminya. Pria kelahiran Malang, 15 Mei 1953 itu pun merasa keberatan dengan dakwaan JPU.

Eddi mempersoalkan pemberian Rp 2 miliar seperti tertuang dalam surat dakwan, yang hanya berdasar dari rencana bisnis PT Netway Utama. "Ini membingungkan. Selama penyidikan tidak pernah ditanyakan soal ini," ujar Eddie yang mengenakan baju koko warna krem itu.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News