Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar

Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
Namun majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan Eddie menuangkan keluhannya dalam nota keberatan (eksepsi). Rencananya, persidangan akan digelar pada Selasa (23/8) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News