Mantan Dirut PLN Didakwa Rugikan Negara Rp 46,1 Miliar
Senin, 15 Agustus 2011 – 16:26 WIB
Namun majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, mempersilakan Eddie menuangkan keluhannya dalam nota keberatan (eksepsi). Rencananya, persidangan akan digelar pada Selasa (23/8) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Eddie Widiono Suwondho, didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out- Customer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan