Mantan Dirut PLN Diperiksa KPK
Jumat, 24 Juli 2009 – 08:12 WIB

EDDI WIDIONO. Kasus proyek pengadaan customer management system (CMS) sampai juga ke mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Ia Diperiksa KPK masih sebagai saksi salah satu tersangka. FOTO. dok jp.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan customer management system (CMS) sampai juga ke mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Setelah menjalani pemeriksaan, Edi mengakui adanya surat kepada seluruh General Manager PLN di daerah untuk melaksanakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan kemarin, Edi mengaku bersaksi untuk Hariyadi Sadono. "Saya juga ditanya terkait aturan-aturan yang berlaku di PLN," terangnya. Dalam pemeriksaan itu, Edi dicecar 20 pertanyaan. Dugaan korupsi di PLN yang menyeret Hariyadi bermula dari proyek pengadaan CMS berbasis teknologi informasi di PLN Distribusi Jatim kurun waktu 2004-2008. Dalam kasus itu, Hariyadi diduga melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.. Aturan tersebut menjerat penyelenggara negara yang memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 8 miliar.
Edi menjalani pemeriksaan sebagai sakkomentar kepada wartawan. Utamanya terkait keluarnya surat direksi dalam proyek CMS. "Ada surat dari direksi kepada seluruh General Manager (GM). Ini sifatnya sudah otonomi," jelasnya usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Namun dia tak memberikan jawaban pasti saat didesak apakah surat tersebut diteken langsung oleh dirinya. Perihal keberadaan surat penunjukan dari rekanan itu sebelumnya pernah dibeberkan pengacara Hariyadi Sadono, Alamsyah Hanafiah. Sesaat setelah penahanan kliennya di Rutan Cipinang, dia mengungkapkan penunjukan langsung tersebut diatur juga dalam keputusan direksi. Edi Widiyono yang saat itu menjabat direktur utama PLN diduga turut meneken surat itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan customer management system (CMS) sampai juga ke mantan Direktur
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP