Mantan Dirut PLN Diperiksa KPK Lagi
Selasa, 06 April 2010 – 11:26 WIB
Dalam proyek itu, ada dugaan mark up yang melibatkan Eddie. Karenanya Eddie yang memiliki nama lengkap Eddie Widiono Suwondo itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Proyek RISI berlangsung pada kurun waktu 2002-2006, tepatnya ketika Eddie masih menjadi Dirut di perusahaan milik negara itu. Eddie disangka telah melakukan korupsi pada proyek itu.(oji/ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4) ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Ia akan diperiksa sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sinyalir Pengadaan LNG yang Jadi Bancakan Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan
- Balik Kampung ke Pulau Doom, Engelin Kardinal: Saatnya Pulang Membangun Tempat Lahir Saya
- Teten Masduki Sebut Budi Arie Setiadi Bakal jadi Menteri Koperasi Era Prabowo
- Hari Ini, Tol Betung-Tempino Mulai Beroperasi, Gratis Lho
- SDR Desak KPK Menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Menjadi Tersangka
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024