Mantan Dirut PLN Diperiksa KPK Lagi

Mantan Dirut PLN Diperiksa KPK Lagi
Fahmi Mochtar. Foto : Dokumen JPNN
Dalam proyek itu, ada dugaan mark up yang melibatkan Eddie. Karenanya Eddie yang memiliki nama lengkap Eddie Widiono Suwondo itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proyek RISI berlangsung pada kurun waktu 2002-2006, tepatnya ketika Eddie masih menjadi Dirut di perusahaan milik negara itu. Eddie disangka telah melakukan korupsi pada proyek itu.(oji/ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/4) ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar. Ia akan diperiksa sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News