Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:25 WIB

Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum penahanan dilakukan, Eddie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam. Datang dengan menggunakan kendaraan pribadi pada pagi, begitu keluar sekira jam 16.00 Wib, ia sudah tidak lagi kembali ke rumahnya. Dia ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Selatan, dibawa dengan mobil tahanan KPK.
Baca Juga:
Bila sewaktu pemeriksaan yang lalu Eddie sering menghindari kamera wartawan dan bahkan pernah melindungi wajahnya dengan lembaran kertas, namun ketika akan dijebloskan di tahanan hari ini, pria berkacamata tersebut malah lebih santai. "Saya dan keluarga sudah menduga resiko yang bakal dihadapi begini," ungkapnya saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan penahanan terhadap EWS oleh KPK semata untuk kepentingan lebih lanjut. Dikatakan bahwa mantan Dirut PLN tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan.
JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan
BERITA TERKAIT
- Berstatus PTNBH, UNJ Makin Diminati Calon Mahasiswa Baru
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Legislator Komisi I Minta POM TNI Ikut Menyelidiki Kasus Tiga Polisi Ditembak di Lampung
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor