Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:25 WIB

Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum penahanan dilakukan, Eddie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam. Datang dengan menggunakan kendaraan pribadi pada pagi, begitu keluar sekira jam 16.00 Wib, ia sudah tidak lagi kembali ke rumahnya. Dia ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Selatan, dibawa dengan mobil tahanan KPK.
Baca Juga:
Bila sewaktu pemeriksaan yang lalu Eddie sering menghindari kamera wartawan dan bahkan pernah melindungi wajahnya dengan lembaran kertas, namun ketika akan dijebloskan di tahanan hari ini, pria berkacamata tersebut malah lebih santai. "Saya dan keluarga sudah menduga resiko yang bakal dihadapi begini," ungkapnya saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan penahanan terhadap EWS oleh KPK semata untuk kepentingan lebih lanjut. Dikatakan bahwa mantan Dirut PLN tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan.
JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara