Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
Kamis, 24 Maret 2011 – 18:25 WIB

Mantan Dirut PLN Ditahan KPK
JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum penahanan dilakukan, Eddie terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam. Datang dengan menggunakan kendaraan pribadi pada pagi, begitu keluar sekira jam 16.00 Wib, ia sudah tidak lagi kembali ke rumahnya. Dia ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Selatan, dibawa dengan mobil tahanan KPK.
Baca Juga:
Bila sewaktu pemeriksaan yang lalu Eddie sering menghindari kamera wartawan dan bahkan pernah melindungi wajahnya dengan lembaran kertas, namun ketika akan dijebloskan di tahanan hari ini, pria berkacamata tersebut malah lebih santai. "Saya dan keluarga sudah menduga resiko yang bakal dihadapi begini," ungkapnya saat akan meninggalkan gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi, menjelaskan penahanan terhadap EWS oleh KPK semata untuk kepentingan lebih lanjut. Dikatakan bahwa mantan Dirut PLN tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan.
JAKARTA-Setelah sekian kali diperiksa dengan status sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo, Kamis (24/3), akhirnya ditahan
BERITA TERKAIT
- Semester Pertama Sebagai Anggota DPD RI, Dr Lia Istifhama Kembali Raih Award, Selamat
- Legislator PDIP: Ungkap Terang Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Arus Mudik Lebaran 2025, Baharkam Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans