Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar dan memperkaya Gani Abdul gani dan PT Netway Utama.
Selain itu, JPU juga meminta Eddie mengembalian uang Rp 2 miliar ke negara. Uang itu diterima Eddie dari PT Netway Utama yang menjadi rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. JPU juga menyebut Eddie telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 850 juta.
Hal yang memperberat tuntutan hukukman, karena Eddie dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Eddie selalu bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Eddie menuding ada tuduhan baru yang tidak pernah didakwakan dan diperiksa di persidangan namun diyakini jaksa benar-benar terjadi. "Terkait penerimaan MTC Rp 850 juta, itu tidak ada dalam dakwaan," ujar Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Eddie.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran