Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar dan memperkaya Gani Abdul gani dan PT Netway Utama.
Selain itu, JPU juga meminta Eddie mengembalian uang Rp 2 miliar ke negara. Uang itu diterima Eddie dari PT Netway Utama yang menjadi rekanan PLN pada proyek CIS-RISI. JPU juga menyebut Eddie telah menerima Mandiri Travel Cek (MTC) senilai Rp 850 juta.
Hal yang memperberat tuntutan hukukman, karena Eddie dianggap tidak mendukung prorgam pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Eddie selalu bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Eddie menuding ada tuduhan baru yang tidak pernah didakwakan dan diperiksa di persidangan namun diyakini jaksa benar-benar terjadi. "Terkait penerimaan MTC Rp 850 juta, itu tidak ada dalam dakwaan," ujar Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Eddie.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah
BERITA TERKAIT
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa