Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Sedangkan Eddie menuding dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU sudah sarat rekayasa. Karenanya, Eddie akan mengajukan nota pembelaan. "Atas dakwaan rekayasa ini saya akan mengajukan pembelaan," ujar Eddie kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba.
Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12) pekan depan dengan agenda pembacan pledoi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa