Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 07 Desember 2011 – 15:30 WIB
Sedangkan Eddie menuding dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU sudah sarat rekayasa. Karenanya, Eddie akan mengajukan nota pembelaan. "Atas dakwaan rekayasa ini saya akan mengajukan pembelaan," ujar Eddie kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba.
Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12) pekan depan dengan agenda pembacan pledoi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran