Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono Suwondo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12) dengan agenda pembacaan surat tuntutan. Eddie dituntut dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Foto : Wahyu DN/RM/JPNN
Sedangkan Eddie menuding dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU sudah sarat rekayasa. Karenanya, Eddie akan mengajukan nota pembelaan. "Atas dakwaan rekayasa ini saya akan mengajukan pembelaan," ujar Eddie kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba.

Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (14/12) pekan depan dengan agenda pembacan pledoi.(ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News