Mantan Dirut PLN jadi Tersangka di KPK

Mantan Dirut PLN jadi Tersangka di KPK
Mantan Dirut PLN jadi Tersangka di KPK
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi proyek CMS itu mantan general manager PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono sudah menjadi terdakwa dan tinggal menunggu putusan pengadilan. Mantan Direktur PLN itu didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 175 miliar itu.

Berdasarkan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Hariadi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri maupun rekanan PLN Jatim dalam proyek CMS.

JPU menguraikan bahwa Hariadi saat menjadi General Manajer  PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim. Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%.

Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS. PT Arthi Duta bertanggung jawab atas aplikasi software CMS sesuai permintaan PLN Jatim, instalasi software CMS  di komputer PLN yang telah ditentukan, serta implementasi dan pemeliharaan software. Untuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.

JAKARTA - Dugaan korupsi pada proyek Customer Management System (CMS) PT PLN JAwa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News