Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI

Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Mantan Dirut PLN Edie Widiono saat menyimak pembacaan vonis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Edie dinyatakan bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12), majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba menyatakan bahwa Edie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.  Menurut majelis, Edie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Edie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis menyatakan, Edie telah terbukti memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar, menunjuk PT Netway Utama dalam proyek CIS RISI senilai Rp 92,27 mliar. Dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Sehingga terdapat selisih yang ada telah memperkaya PT Netway Utama sekaligus menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News