Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara
Rabu, 21 Desember 2011 – 15:15 WIB

Mantan Dirut PLN Edie Widiono saat menyimak pembacaan vonis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12). Foto : Arundono W/JPNN
Majelis juga menganggap langkah Edie itu tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PLN. Namun oleh Edie, seolah-oleh sudah ada persetujuan dari Menteri BUMN selaku Dewan Komisaris PLN
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan," kata Tjokorda saat membacakan putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis atas Edie itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap majelis meringankan hukuman, karea Edie punya tanggunan keluarga, tidak terbukti menikmati uang dari proyek CIS RISI dan selalu bersikap sopan di persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Edie tidak profesional sehingga memberi persetujuan atas proyek CIS RISI. "Perbuatan terdakwa yang menyetujui penunukan langsung pada proyek CIS RISI adalah tidak profesional," ucap majelis.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?