Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI

Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Mantan Dirut PLN Edie Widiono saat menyimak pembacaan vonis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12). Foto : Arundono W/JPNN
Majelis juga menganggap langkah Edie itu tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris PLN. Namun oleh Edie, seolah-oleh sudah ada persetujuan dari Menteri BUMN selaku Dewan Komisaris PLN

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama enam bulan kurungan," kata Tjokorda saat membacakan putusan.

Hukuman yang dijatuhkan  majelis atas Edie itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU KPK  meminta majelis menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang dianggap majelis meringankan hukuman, karea Edie punya tanggunan keluarga, tidak terbukti menikmati uang dari proyek CIS RISI dan selalu bersikap sopan di persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, karena Edie tidak profesional sehingga memberi persetujuan atas proyek CIS RISI. "Perbuatan terdakwa yang menyetujui penunukan langsung pada proyek CIS RISI adalah tidak profesional," ucap majelis.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News