Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara
Rabu, 21 Desember 2011 – 15:15 WIB
Atas putusan itu, baik Edie maupun JPU KPK belum menentukan untuk menerima atau mengajukan banding. Edie dan penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Majelis memberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkas Tjokorda.
Sementara saat ditemui persidangan, Edie mengaku kecewa atas putusan itu. "Putusan majelis sangat mengecewakan. Nyata sekali banyak hal yang tidak dipertimbangkan," ucapnya.(ara/fir/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara