Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI

Edie Widiono Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Mantan Dirut PLN Terbukti Korupsi Proyek CIS RISI
Mantan Dirut PLN Edie Widiono saat menyimak pembacaan vonis pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12). Foto : Arundono W/JPNN
Atas putusan itu, baik Edie maupun JPU KPK belum menentukan untuk menerima atau mengajukan banding. Edie dan penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Majelis memberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir," pungkas Tjokorda.

Sementara saat ditemui persidangan, Edie mengaku kecewa atas putusan itu. "Putusan majelis sangat mengecewakan. Nyata sekali banyak hal yang tidak dipertimbangkan," ucapnya.(ara/fir/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN, Edi Widiono Suwondo, akhirnya dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News