Mantan Dirut PT Telkomsel Penuhi Panggilan Penyidik Atas Dugaan Korupsi Rp300 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel senilai Rp300 miliar.
Setyanto dan Edi diperiksa kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Setyanto dan Edi telah hadir di Polda Metro Jaya sejak Senin (31/5) pagi tadi.
"Saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kami ambil keterangannya menyangkut adanya dugaan pembiayaan di PT Telkomsel Rp 300 miliar, hari ini hadir," kata Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, selain Setyanto dan Edy sejumlah saksi lain pun telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut.
Hanya saja, dia tak menjelaskan secara detail siapa saja nama saksi yang telah diperiksa.
"Sudah ada tujuh saksi," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bakal membeberkan hasil pemeriksaan.
Mantan Dirut PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi Rp 300 miliar.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?