Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula
Kamis, 06 November 2008 – 18:43 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihandana membantah terlibat kasus korupsi impor gula kristal (raw sugar) yang kini tengah disidik KPK. Menurutnya, pelaksana pengadaan gula pasir tahun 2001-2004 itu dilakukan bawahannya. Untuk kasus RNI, terhitung tanggal 9 Oktober 2008, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin sebagai tersangka. Dugaan KPK, selama proses pengadaan gula yang menguntungkan Rp 33 miliar itu, sebanyak Rp 4,5 miliar diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Ranendra. Total nilai impor yang dilakukan bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
"Bukan saya pelaksanannya tapi bawahan saya," ucap Rama, kepada wartawan usai turun dari ruang pemeriksaan lantai VIII gedung KPK pukul 17.20 WIB. Rama yang posisinya di Dirut RNI digantikan Bambang Prijono Basoeki itu justru lebih banyak membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman.
Baca Juga:
"Kayak kalian nggak tahu kasusnya aja. Saya diperiksa baru sekarang ini," ucap pria yang dalam pemeriksaan di KPK mengenakan batik cokelat seraya memasuki mobil Nissan Livina B 8851 YM yang segera meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihandana membantah terlibat kasus korupsi impor gula kristal (raw sugar)
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan