Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, 57, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/11).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah, tahun 2011 didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 5,6 miliar lebih.
Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Iqbal menyatakan selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider satu tahun kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara,''ujar JPU Iqbal seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar lebih, kata JPU, tidak dibebankan kepada terdakwa.
Melainkan dibebankan kepada Direktur PT Masmo Masjaya, Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RS Embung Fatimah Kota Batam.
''Sedangkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kami minta seluruhnya dikembalikan kepada penyidik sebagai alat bukti untuk tersangka Fransiska.”
“Sedangkan untuk barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta, Rp 18 juta, Rp 20 juta dan Rp 60 juta disita untuk negara," kata JPU.
TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, 57, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB