Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara
Kamis, 17 November 2016 – 05:41 WIB
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handy J Pandiangan, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi)dan meminta waktu untuk menyusunnya.
Menanggapi apa yang disampaikan PH tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman, memberikan waktu dan menunda persidangan selama satu pekan kedepan.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, 57, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan