Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara

Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan, Fadillah Mallarangan bersama penasehat hukumnya dalam persidangan, Rabu (16/11). Foto: batampos/jpg

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handy J Pandiangan, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi)dan meminta waktu untuk menyusunnya. 

Menanggapi apa yang disampaikan PH tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman, memberikan waktu dan menunda persidangan selama satu pekan kedepan.(ias/ray/jpnn)


TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, 57, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News