Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Kamis, 31 Mei 2012 – 19:16 WIB

Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak dengan alasan putusan kasasi yang dijadikan dasar eksekusi memiliki cacat hukum. Isi putusan bebas tahap kasasi tahun 2009 itu, kemudian tiba-tiba diubah tahun 2011 oleh MA sendiri yang menyatakan Sumita bersalah telah melakukan korupsi. Vonis bersalah tersebut tertuang dalam putusan nomor perkara 856.
"Dipanggil dua kali (tak datang), ketiga kali kita jemput. Tetap akan dieksekusi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (31/5). Basrief tetap beranggapan tak ada yang salah dengan putusan 1,5 tahun penjara kasus korupsi pengadaan peralatan siaran senilai Rp 5,2 miliar tersebut.
Baca Juga:
Sumita sudah dua kali menolak panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakpus) untuk dieksekusi, dengan alasan ada perbedaan nomor perkara putusan yang diberitahu MA ke PN Jakpus, Kejari Jakpus dan dirinya pada 20 Mei 2009 yang menyebutkan nomor register perkara adalah 857.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi