Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Kamis, 31 Mei 2012 – 19:16 WIB
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Sumita menilai, putusan yang menetapkan dirinya bersalah harus dibatalkan. "Yang menentukan cacat hukum itu siapa? Orang atau lembaga hukum," tegas jaksa Agung. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Rilis Refleksi Komunikasi Satu Dekade Jokowi Lewat Govcom Insights
- 5 Berita Terpopuler: Update Jumlah Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah Ada Angin Segar dari Senayan untuk Honorer
- Bu Mega dan Prabowo Bersahabat dalam Suka Duka, Soal Pertemuan, Doakan Saja
- Alhamdulillah, Bantuan Kemanusiaan BAZNAS Tiba di Port Sudan
- Gandeng PEPABRI, ASABRI Sosialisasikan Program Hak-hak Pensiun
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting