Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi

Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Mantan Dirut TVRI Tetap akan Dieksekusi
Dengan adanya kejanggalan tersebut, Sumita menilai, putusan yang menetapkan dirinya bersalah harus dibatalkan. "Yang menentukan cacat hukum itu siapa? Orang atau lembaga hukum," tegas jaksa Agung. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, meski yang bersangkutan menolak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News