Mantan DJ Tepergok Simpan Sabu-Sabu

Mantan DJ Tepergok Simpan Sabu-Sabu
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BANYUWANGI - Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, Jatim mendapat tangkapan besar. Mereka meringkus seorang pria yang dulu bekerja sebagai disc jockey (DJ).

Dia adalah Pungky Hermawan bin Wahyu Hidayat. Mantan DJ berusia 47 tahun itu sehari-hari tinggal di Perum Graha Indah Klatak, Blok A-07, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Dari tangan Pungky, polisi mengamankan 31 paket sabu-sabu (SS) seberat 10,54 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas.

Selain SS, anak buah Kasatnarkoba AKP Muhamad Indra Nadjib tersebut juga menyita satu paket serbuk merah muda yang diduga ekstasi.

Polisi yang melakukan penangkapan sempat dibuat kalang kabut. Sebab, saat penyergapan, mereka sulit menemukan barang bukti.

Untung, petugas yang melakukan penggeledahan cukup jeli. Setelah menggeledah seisi rumah, polisi hanya mendapati beberapa barang bukti yang disimpan di dalam tas pelaku.

Di antaranya, kotak plastik hitam, tiga bendel plastik klip, sebuah timbangan digital hitam, dan uang tunai Rp 750 ribu.

Barang bukti lain berupa sebuah ponsel warna emas dan sebuah bekas bungkus deodoran roll on. Tak ingin kecolongan, polisi kembali menggeledah tas pelaku.

Mantan DJ menyembunyikan sabu-sabu dalam bungkus deodorant roll on agar tak ketahuan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News