Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan
Rame-Rame Kembalikan Dana TKI
Senin, 06 Februari 2012 – 02:32 WIB
Sekretariat DPRD Batam juga terus berupaya untuk membujuk para mantan anggota DPRD Batam segera melunasi pengembalian dana TKI. Baik melalui komunikasi via telepon maupun surat resmi. "Kalau sampai dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi, kan malu," katanya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Abdul Farid mengaku belum ada upaya penyidikan kasus ini dari instansinya. Kata dia, kasus tunggakan dana TKI mantan anggota DPRD Batam Periode 2004-2009 juga ditangani Kejati Kepri.
"Dana tersebut wajib dikembalikan. Jika tidak, berarti melawan hukum," kata Farid, beberapa waktu lalu.
Namun mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009 yang kini kembali duduk di kursi DPRD Batam periode 2009-2014, Yudi Kurnain, tetap enggan mengambalikan dana TKI. Kata dia, dana TKI diberikan kepada anggota dewan berdasarkan peraturan pemerintah yang sah. Sehingga tidak seharusnya dana tersebut diminta kembali. "Saya pilih dipenjara daripada disuruh mengembalikan dana TKI," kata Yudi.
BATAM - Penyidikan kasus pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) DPRD oleh Kejati Kepri membuat mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap