Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan
Rame-Rame Kembalikan Dana TKI
Senin, 06 Februari 2012 – 02:32 WIB
Selain Yudi, ada tujuh mantan anggota DPRD Batam yang sama sekali belum menyicil dana TKI. Antara lain Suhaeni, Edward Brando, Tharmani, Husbandri, Abdul Karim, Christianto H Rikumahu, dan Supandi Arim.
Seperti diketahui, pemberian dana TKI bagi anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Untuk DPRD Batam, unsur pimpinan mendapat dana TKI sekitar Rp140 juta per orang. Sedangkan untuk kalangan anggota mendapat jatah Rp64 juta per orang.
Setahun kemudian keluar PP Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur pengembalian dana TKI. Seluruh anggota DPRD yang telah menerima dana TKI wajib mengembalikannya. Jika tidak, anggota Dewan yang bersangkutan dianggap korupsi. (par/jpnn)
BATAM - Penyidikan kasus pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) DPRD oleh Kejati Kepri membuat mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap