Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan

Rame-Rame Kembalikan Dana TKI

Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan
Mantan DPRD Batam Ketakutan Disidik Kejaksaan
Selain Yudi, ada tujuh mantan anggota DPRD Batam yang sama sekali belum menyicil dana TKI. Antara lain Suhaeni, Edward Brando, Tharmani, Husbandri, Abdul Karim, Christianto H Rikumahu, dan Supandi Arim.

Seperti diketahui, pemberian dana TKI bagi anggota DPRD diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Untuk DPRD Batam, unsur pimpinan mendapat dana TKI sekitar Rp140 juta per orang. Sedangkan untuk kalangan anggota mendapat jatah Rp64 juta per orang.

Setahun kemudian keluar PP Nomor 21 Tahun 2007 yang  mengatur pengembalian dana TKI. Seluruh anggota DPRD yang telah menerima dana TKI  wajib mengembalikannya. Jika tidak, anggota Dewan yang bersangkutan dianggap korupsi. (par/jpnn)

BATAM - Penyidikan kasus pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif (TKI) DPRD oleh Kejati Kepri membuat mantan anggota DPRD Batam periode 2004-2009


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News