Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka

Pungli Kawat Rp 14,4 M

Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tiongkok.

Tim penyidik bahkan telah mengisyaratkan Dubes RI untuk Tiongkok periode 2000-2004 sebagai tersangkanya. ''Dia adalah mantan orang kuat di Indonesia dan pernah menjadi guru besar di universitas negeri terkemuka,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (10/10). Seperti biasa, dia menolak menyebutkan nama lengkap tersangka tersebut.

Menurut dia, kejaksaan telah lama menyidik kasus itu. Temuan kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon.

Marwan menegaskan, uang pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ''Uang itu ternyata masuk untuk keperluan oknum di kedutaan,'' ungkap jaksa kelahiran Lubuk Linggau tersebut.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News