Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Pungli Kawat Rp 14,4 M
Sabtu, 11 Oktober 2008 – 11:06 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan pemungutan biaya kawat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tiongkok. Marwan menegaskan, uang pungutan itu seharusnya masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, yang terjadi justru sebaliknya. ''Uang itu ternyata masuk untuk keperluan oknum di kedutaan,'' ungkap jaksa kelahiran Lubuk Linggau tersebut.
Tim penyidik bahkan telah mengisyaratkan Dubes RI untuk Tiongkok periode 2000-2004 sebagai tersangkanya. ''Dia adalah mantan orang kuat di Indonesia dan pernah menjadi guru besar di universitas negeri terkemuka,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (10/10). Seperti biasa, dia menolak menyebutkan nama lengkap tersangka tersebut.
Baca Juga:
Menurut dia, kejaksaan telah lama menyidik kasus itu. Temuan kejaksaan membeberkan bahwa KBRI Tiongkok telah menarik biaya untuk setiap pemohon visa, paspor, serta surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Nilai biaya kawat (telepon dan e-mail) tersebut 55 yuan atau USD 7 (sekitar Rp 67 ribu, kurs kemarin) per pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita