Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Pungli Kawat Rp 14,4 M
Sabtu, 11 Oktober 2008 – 11:06 WIB
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.
Baca Juga:
Dari Deplu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengaku kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. ''Itu dikategorikan melanggar karena pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai PNBP (pungutan negara bukan pajak),'' katanya.
Diplomat berkacamata tersebut menegaskan, Deplu memantau dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang ada. ''Yang jelas, kalau toh memang ada pungutan, seharusnya dilaporkan dalam bentuk PNBP. Contohnya, dipungut 100 per formulir. Kalau ada 10 formulir yang keluar, berarti ada penerimaan 1.000. Itu harus dilaporkan dalam mekanisme PNBP dan disetor kepada negara,'' tegasnya. (zul/iw/agm)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar