Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka

Pungli Kawat Rp 14,4 M

Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.

Dari Deplu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengaku kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. ''Itu dikategorikan melanggar karena pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai PNBP (pungutan negara bukan pajak),'' katanya.

Diplomat berkacamata tersebut menegaskan, Deplu memantau dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang ada. ''Yang jelas, kalau toh memang ada pungutan, seharusnya dilaporkan dalam bentuk PNBP. Contohnya, dipungut 100 per formulir. Kalau ada 10 formulir yang keluar, berarti ada penerimaan 1.000. Itu harus dilaporkan dalam mekanisme PNBP dan disetor kepada negara,'' tegasnya. (zul/iw/agm)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News