Mantan Dubes di Tiongkok Jadi Tersangka
Pungli Kawat Rp 14,4 M
Sabtu, 11 Oktober 2008 – 11:06 WIB
Berdasar data di kejaksaan, pungutan terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004. Total mencapai 10.275.684,85 yuan atau sekitar Rp 14,4 miliar dan USD 9.613 (Rp 92 juta). Pungutan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Republik Rakyat China No 280/KEP/IX/1999.
Baca Juga:
Dari Deplu, Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah mengaku kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang telah diteliti Inspektorat Jenderal Anggaran Deplu. ''Itu dikategorikan melanggar karena pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai PNBP (pungutan negara bukan pajak),'' katanya.
Diplomat berkacamata tersebut menegaskan, Deplu memantau dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang ada. ''Yang jelas, kalau toh memang ada pungutan, seharusnya dilaporkan dalam bentuk PNBP. Contohnya, dipungut 100 per formulir. Kalau ada 10 formulir yang keluar, berarti ada penerimaan 1.000. Itu harus dilaporkan dalam mekanisme PNBP dan disetor kepada negara,'' tegasnya. (zul/iw/agm)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan korupsi di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Kali ini adalah kasus penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan