Mantan Exco PSSI dan Dirut PT LIB Diperiksa Polisi

Mantan Exco PSSI dan Dirut PT LIB Diperiksa Polisi
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri kembali memeriksa sejumlah saksi berkaitan kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Hari ini (2/1), penyidik memeriksa eks anggota Komite Eksekutif PSSI, Hidayat dan Direktur utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya.

"Keduanya diperiksa menyangkut masalah mafia bola di liga 3 khususnya, dan liga lain," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (2/1).

Dedi menuturkan, Satgas Antimafia Bola masih terus mendalami skandal pengaturan skor dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Progresnya dalam tiap hari ada saksi dimintai keterangannya. Secara bertahap akan disampaikan. Termasuk nanti akan pemeriksaan keterangan saksi kembali," ujar Dedi.

Pemeriksaan itu, kata Dedi, mengacu kepada 47 laporan masyarakat yang masuk ke Polri terkait skandal pengaturan skor sepak bola nasional. Dari puluhan laporan tersebut menyeret beberapa nama-nama yang diduga kuat mengetahui skandal tersebut.

"Dari laporan masyarakat yang sudah dianalisa untuk dilakukan lebih lanjut yaitu ada 47 laporan. Ke depan sudah dibuat rencana untuk mengundang kembali beberapa saksi untuk berantas mafia bola," urai dia.

Dalam kasus mafia sepak bola, satgas telah menetapkan empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (cuy/jpnn)


Satgas Antimafia Bola memeriksa sejumlah saksi berdasarkan 47 laporan masyarakat yang masuk.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News