Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Rabu, 18 Februari 2009 – 21:46 WIB

Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Triyono menjadi tersangka karena menerima suap dari proyek-proyek PGN. Menurut Johan, jumlah suap yang diterima Trijono sendiri diperkirakan mencapai Rp 9 milyar. “Suapnya tidak diterima sekaligus, tetapi ada yang diterima melalui rekening dan ada yang diterima secara langsung," beber mantan wartawan ini.
Triyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam sejak pukul 10.00 Rabu (18/2). “Tersangka T (Triyono) terkait kasus dugaan suap dalam beberapa proyek pengadaan barang PGN dalam rentang waktu 2003-2006,” ujar Johan di KPK, Rabu (18/2) petang.
Baca Juga:
Adapun proyek tersebut antara lain pipanisasi di Jawa Timur pada 2004-2006, pipa baja, pengadaan barang fasilitas konsumen di Surabaya, serta penyewaan mobil. Beberapa rekanan PT PGN juga telah diperiksa seperti Direktur Utama PT Bakrie Pipeline Ade Erlangga dan Kepala Bagian Pemasaran bernama Untung Yusup.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono.
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi