Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Rabu, 18 Februari 2009 – 21:46 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Triyono menjadi tersangka karena menerima suap dari proyek-proyek PGN. Menurut Johan, jumlah suap yang diterima Trijono sendiri diperkirakan mencapai Rp 9 milyar. “Suapnya tidak diterima sekaligus, tetapi ada yang diterima melalui rekening dan ada yang diterima secara langsung," beber mantan wartawan ini.
Triyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam sejak pukul 10.00 Rabu (18/2). “Tersangka T (Triyono) terkait kasus dugaan suap dalam beberapa proyek pengadaan barang PGN dalam rentang waktu 2003-2006,” ujar Johan di KPK, Rabu (18/2) petang.
Baca Juga:
Adapun proyek tersebut antara lain pipanisasi di Jawa Timur pada 2004-2006, pipa baja, pengadaan barang fasilitas konsumen di Surabaya, serta penyewaan mobil. Beberapa rekanan PT PGN juga telah diperiksa seperti Direktur Utama PT Bakrie Pipeline Ade Erlangga dan Kepala Bagian Pemasaran bernama Untung Yusup.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono.
BERITA TERKAIT
- Respons Dirjen PSDKP KKP Soal Masyarakat yang Hendak Cabuti Pagar Laut di Tangerang
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- Wamen Viva Yoga: Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Pimpinan Komisi IV DPR Minta Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil dan Tersedia