Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Rabu, 18 Februari 2009 – 21:46 WIB
Triyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Desember tahun lalu. Adapun pasal yang disangkakan antara lain pasal 12 huruf e dan i serta pasal 11 jo pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 21 Tahun 2001. Artinya, Triyono disangka menerima suap dan memperkaya diri sendiri.
“KPK akan menindaklanjuti kemana saja uang ini mengalir dan perusahaan rekanan mana saja yang melakukan suap. Kami segera kembangkan ke segala arah," jelasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad