Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK

Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Triyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Desember tahun lalu. Adapun  pasal yang disangkakan antara lain pasal 12 huruf e dan i serta pasal 11 jo pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 21 Tahun 2001. Artinya, Triyono disangka menerima suap dan memperkaya diri sendiri.

 

“KPK akan menindaklanjuti kemana saja uang ini mengalir dan perusahaan rekanan mana saja yang melakukan suap. Kami segera kembangkan ke segala arah," jelasnya.(pra/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News