Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Rabu, 18 Februari 2009 – 21:46 WIB
Triyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Desember tahun lalu. Adapun pasal yang disangkakan antara lain pasal 12 huruf e dan i serta pasal 11 jo pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 21 Tahun 2001. Artinya, Triyono disangka menerima suap dan memperkaya diri sendiri.
“KPK akan menindaklanjuti kemana saja uang ini mengalir dan perusahaan rekanan mana saja yang melakukan suap. Kami segera kembangkan ke segala arah," jelasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Borong 3 Penghargaan Media Relations dari Serikat Perusahaan Pers, ASDP: Bentuk Pengakuan
- Selamat, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Meraih Penghargaan Rookie of The Year 2024
- BMKG Minta Warga Gorontalo Cek Konstruksi Bangunan Seusai Gempa M 6,4
- Ini Kejadian Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Propam Periksa 9 Polisi
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah