Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Rabu, 18 Februari 2009 – 21:46 WIB

Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
Triyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Desember tahun lalu. Adapun pasal yang disangkakan antara lain pasal 12 huruf e dan i serta pasal 11 jo pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 21 Tahun 2001. Artinya, Triyono disangka menerima suap dan memperkaya diri sendiri.
“KPK akan menindaklanjuti kemana saja uang ini mengalir dan perusahaan rekanan mana saja yang melakukan suap. Kami segera kembangkan ke segala arah," jelasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, Triyono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim