Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui
Selasa, 11 November 2008 – 08:27 WIB

Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui
Persoalan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu muncul dari radiogram yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram itu kemudian menjadi rujukan para kepala daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menunjuk PT Istaka Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud.
Radiogram itu pula yang menyeret beberapa kepala daerah dalam kubangan dugaan korupsi. Sebelumnya, komisi juga menjerat Wali Kota Medan Abdillah dengan tuduhan yang sama.
Soal penahanan itu, pengacara Danny, Abidin, mengungkapkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sesuai dengan disposisi yang dikeluarkan gubernur sebelum era Danny, Nuriana. "Pengadaan itu berdasar disposisi dari gubernur sebelumnya. Bukan berdasar radiogram," ungkapnya. Abidin juga menerima langkah komisi tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka tersebut mencapai Rp 56 miliar. "Proses pengadaan itu mencapai Rp 101 miliar," jelasnya di Kantor KPK kemarin.
JAKARTA - Ini peringatan bagi yang sedang berebut jabatan gubernur. Jika tidak teguh memegang tanggung jawab, jangan kaget jika mengalami nasib seperti
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional