Mantan Gubernur Jabar Masuk Bui
Selasa, 11 November 2008 – 08:27 WIB
Persoalan pengadaan mobil pemadam kebakaran itu muncul dari radiogram yang diteken Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram itu kemudian menjadi rujukan para kepala daerah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menunjuk PT Istaka Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud.
Radiogram itu pula yang menyeret beberapa kepala daerah dalam kubangan dugaan korupsi. Sebelumnya, komisi juga menjerat Wali Kota Medan Abdillah dengan tuduhan yang sama.
Soal penahanan itu, pengacara Danny, Abidin, mengungkapkan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut sesuai dengan disposisi yang dikeluarkan gubernur sebelum era Danny, Nuriana. "Pengadaan itu berdasar disposisi dari gubernur sebelumnya. Bukan berdasar radiogram," ungkapnya. Abidin juga menerima langkah komisi tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka tersebut mencapai Rp 56 miliar. "Proses pengadaan itu mencapai Rp 101 miliar," jelasnya di Kantor KPK kemarin.
JAKARTA - Ini peringatan bagi yang sedang berebut jabatan gubernur. Jika tidak teguh memegang tanggung jawab, jangan kaget jika mengalami nasib seperti
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran