Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup

Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Pria 63 tahun tersebut disidangkan karena diduga melakukan korupsi dalam berbagai proyek pengadaan yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Mantan orang nomor satu itu pun terancam pidana badan seumur hidup.

   

Dalam persidangan itu, Danny tak sendiri. Di sebelahnya, duduk dua orang terdakwa, yang dulu mantan bawahannya : mantan Kabiro Perlengakapan Setda Provinsi Jabar Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budhyana mantan Kabiro Perlengakapan dan Pengendalian Program Setda Pemprov Jabar.  Danny terlihat lesu saat mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan bergantian  JPU KMS Roni dan I Ketut Sumedana itu.

   

Dalam surat dakwaan subsidiaritas tersebut jaksa menjerat Danny Cs melanggar pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor. Norma itu mengatur larangan penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

   

Menurut jaksa Roni, masing-masing terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan proyek pengadaan  tahun 2003 dan 2004 dengan metode penunjukan langsung. Di antaranya menunjuk  PT Istana Sarana Raya. "Proyek itu untuk pengadaan bertype V 80 ASM sebanyak 52 unit," kata jaksa Roni. Mereka juga berperan dalam rangkaian pengadaan lain di antaranya  PT Traktor Nusantara dalam pengadaan alat berat stoom walls, 25 unit; menunjuk PT Setia Jaya Mobilindo untuk pengadaan dump truck 57 unit; pengadaan ambulans 41 unit.

   

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Pria 63 tahun tersebut disidangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News