Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:36 WIB
Sementara tahun berikutnya, jelas Roni, menunjuk kembali PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran 6 unit; menunjuk PT Satal Nusantara, pengadaan damkar 3 unit; PT Traktor Nusantara untuk pengadaan stom walls 25 unit, beckho loader 12 unit; PT Setia Utama Mobilindo untuk proyek mobil penerangan jalan umum 25 unit dan masih banyak lagi pengadaan lainnya.
Dari proses pengadaan itu, kata Roni, Danny terindikasi memperkaya diri sebanyak Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp 1,3 miliar dan Ijuddin senilai Rp 2,2 miliar. PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud, buron KPK telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 miliar. Sementara Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar.
"Mereka juga memperkaya orang lain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek," terangnya.
Skandal pengadaan itu bermula saat Danny menjabat sebagai Sekda Pemprov Jabar. Saat itu, Danny menerima aliran dana Rp 50 juta pada waktu bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003. "Terdakwa diberikan dana untuk lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan," kata Roni.
Selanjutnya, Yusuf juga menemui Danny untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan di pemprov tersebut. Dia memerintahkan Wahyu Kurnia untuk memerintahkan mengikutsertakan Yusuf dalam proyek itu.
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Pria 63 tahun tersebut disidangkan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka