Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:36 WIB

Mantan Gubernur Jabar Terancam Pidana Seumur Hidup
Sementara tahun berikutnya, jelas Roni, menunjuk kembali PT Istana Sarana Raya dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran 6 unit; menunjuk PT Satal Nusantara, pengadaan damkar 3 unit; PT Traktor Nusantara untuk pengadaan stom walls 25 unit, beckho loader 12 unit; PT Setia Utama Mobilindo untuk proyek mobil penerangan jalan umum 25 unit dan masih banyak lagi pengadaan lainnya.
Dari proses pengadaan itu, kata Roni, Danny terindikasi memperkaya diri sebanyak Rp 2,7 miliar, Wahyu Kurnia senilai Rp 1,3 miliar dan Ijuddin senilai Rp 2,2 miliar. PT Istana Sarana Raya yang dipimpin Hengky Samuel Daud, buron KPK telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 16,7 miliar. Sementara Yusuf Setiawan dari PT Setiajaya Mobilindo diuntungkan Rp 18,8 miliar.
"Mereka juga memperkaya orang lain dan perusahaan yang terlibat dalam proyek," terangnya.
Skandal pengadaan itu bermula saat Danny menjabat sebagai Sekda Pemprov Jabar. Saat itu, Danny menerima aliran dana Rp 50 juta pada waktu bertepatan dengan penyusunan RAPBD 2003. "Terdakwa diberikan dana untuk lebaran oleh Yusuf Setiawan, salah seorang rekanan," kata Roni.
Selanjutnya, Yusuf juga menemui Danny untuk bisa mendapatkan proyek pengadaan di pemprov tersebut. Dia memerintahkan Wahyu Kurnia untuk memerintahkan mengikutsertakan Yusuf dalam proyek itu.
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan mulai kemarin duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Pria 63 tahun tersebut disidangkan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus