Mantan Gubernur NTB Segera Bebas
Kamis, 03 Mei 2012 – 20:38 WIB
MATARAM - Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus korupsi APBD NTB tahun 2003 segera bebas. Pembebasan bersyarat yang diajukan sudah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Diketahui, Serinata divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Serinata kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengurangi vonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
‘’Kita baru saja menerima surat yang dikirim Kemenkumham melalui fax. Sekarang kita tunggu keputusan aslinya,’’ kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Edi Santoso kepada wartawan.
Usulan pembebasan bersyarat itu dikirim pihak lapas tanggal 23 April. Usulan itu diajukan setelah Serinata menjalani dua per tiga masa tahanannya.
Baca Juga:
MATARAM - Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif