Mantan Gubernur NTB Segera Bebas
Kamis, 03 Mei 2012 – 20:38 WIB

Mantan Gubernur NTB Segera Bebas
Salinan keputusan Kemenkumham itu tertanggal 30 April dengan Nomor: pas.2. XXV.7609 Tahun 2012. Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Narapidanadan Pelayanan Tahanan Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo.
Baca Juga:
Surat itu mencantumkan sejumlah item yang harus diikuti mantan Gubernur NTB ini. Syarat khusus selama masa percobaan, Serinata harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan.
Edi menjelaskan, masa percobaan untuk Serinata ini akan berakhir 28 Desember 2013. Selama menjalani pembebasan bersyarat itu, ia harus menaati seluruh ketentuan yang termuat dalam surat keputusan Kemenkumhan itu. ‘’Kalau sudah ada yang asli, tinggal diekskusi saja,’’ jelasnya.
Sebenarnya pembebasan bersyarat Serinata bisa diajukan Desember 2011 lalu. Tapi, saat itu ada moratorium yang keluar Oktober bagi narapidana narkoba dan korupsi. Sehingga pengajuan pembebasan bersyarat Serinata terkendala.
Pengajuan pembebasan bersyarat Serinata bisa dilakukan setelah moratorium itu dicabut tanggal 12 April lalu. Begitu dicabut, pihaknya langsung memproses setelah tanggal 21. Pihak lapas mengajukan pembebasan bersyarat itu tertanggal 23 April lalu dan dikirim Kanwil Kemenkumham tanggl 25 April.
MATARAM - Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia