Mantan Gubernur Segera Keluar LP
Kamis, 03 Mei 2012 – 08:03 WIB
MATARAM-Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus korupsi APBD NTB tahun 2003 segera bebas. Pembebasan bersyarat yang diajukan sudah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salinan keputusan Kemenkumham itu tertanggal 30 April dengan Nomor: pas.2. XXV.7609 Tahun 2012. Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Narapidanadan Pelayanan Tahanan Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo.
‘’Kita baru saja menerima surat yang dikirim Kemenkumham melalui fax. Sekarang kita tunggu keputusan aslinya,’’ kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Edi Santoso kepada wartawan, kemarin.Usulan pembebasan bersyarat itu dikirim pihak lapas tanggal 23 April. Usulan itu diajukan setelah Serinata menjalani dua per tiga masa tahanannya.
Baca Juga:
Diketahui, Serinata divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Serinata kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengurangi vonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga:
MATARAM-Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut