Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digarap Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Pemeriksaan Alex Noerdin dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (3/5).
Berdasar informasi yang diperoleh, Alex Noerdin yang juga anggota DPR RI itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 9.00.
Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman. “Benar hari ini (Senin, red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung,” tutur Khaidirman.
Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Menurut Khaidirman, Alex Noerdin yang sudah dua kali dipanggil tersebut mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.
Alex tidak memenuhi panggilan pertama Kejati Sumsel pada 6 April, sedangkan beberapa saksi yang dipanggil bersamaan seperti Kadis Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani dan panitia lelang pembangunan masjid Toni Aguswara memenuhi panggilan.
Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan pada 15 April.
Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaanya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan Alex Noerdin dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Kejagung, Jakarta, Senin (3/5). Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal