Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digarap Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018. Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali.
Penyidik Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2017.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemeriksaan Alex Noerdin dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Kejagung, Jakarta, Senin (3/5). Sebelumnya, Alex Noerdin dua kali tidak memenuhi panggilan Kejati Sumsel untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Sriwijaya
Redaktur & Reporter : Boy
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal