Mantan Gubernur Sumsel Jadi Saksi Korupsi
Rabu, 22 Oktober 2008 – 16:22 WIB
Hanya saja, hakim tak percaya begitu saja. "Apakah ada tanda bukti?," tanya hakim lagi. "Saya berdasarkan kepercayaan saja Yang Mulia. Karena Pemprov pernah pinjam uang untuk Sriwijaya FC (tim sepakbola Sumsel). Dan sekarang sudah dikembalikan, ada bukti-buktinya dari SFC itu," terang dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, 13 Oktober 2008, 10 anggota Komisi IV DPR-RI diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi TAA. Mereka itu ialah Azwar Chesputra (FPG), Suswono (PKS), Robert Yopie Kardinal, Sumiati (FPG), Imam Sjuja (FPAN), Fachri Andi Leluasa, Mufid Abu Syairi, Indria Octavia Muiaja, Markum Singo Dimojo, dan Djoemat Cipta Wardojo (FPDIP).
Suswono, anggota Fraksi PKS mengatakan, fraksinya sudah menyerahkan uang senilai Rp300 juta berupa cek kepada KPK. Uang itu diperoleh dari ketua komisi IV DPR Yusuf E Faishal (FPKB), dan dari sekretariat komisi IV DPR-RI. "Sebelum 30 hari uang itu diterima, semua uang berupa cek senilai Rp300 juta itu sudah kami kembalikan ke KPK. Itu setelah kami tahu bahwa uang tersebut ada kaitannya dengan gratifikasi Tanjung Api Api," ujar Suswono kepada wartawan waktu itu.(gus/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan suap Rp5 miliar terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan, yang membelit sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya