Mantan Gubernur Sumut Bakal Diadili Lagi di Kasus Suap

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bakal kembali duduk di kursi pesakitan di pengadilan.
Gatot akan kembali menjadi terdakwa karena menyuap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Motif suapnya adalah untuk melancarkan pembahasan Rancangan APBD Sumut, sekaligus menggagalkan usul interpelasi.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, penyidik telah melimpahkan berkas perkara GAtot dan tujuh bekas anggota DPRD Sumut ke bagian penuntutan. "Mereka dalam waktu 14 hari ke depan maksimal perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10).
Ketujuh mantan anggota DPRD Sumut yang akan menjadi terdakwa adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, serta Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN. Tujuh tersangka itu diduga sebagai pihak penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Priharsa menjelaskan, persidangan perkara itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Bahkan Gatot sejak Rabu (5/10) sudah dititipkan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya Gatot juga sudah menjadi pesakitan karena menyuap. Gatot yang didakwa menyuap hakim PTUN Medan dan anggota DPR dari Partai NasDem Patrice Rio Capela, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.(put/jpg)
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bakal kembali duduk di kursi pesakitan di pengadilan. Gatot akan kembali menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terjadi Pada 6 April
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi