Mantan Guru di Darwin Dinyatakan Bersalah Lecehkan Murid Belia
Di Darwin, seorang mantan guru sekolah dasar telah dinyatakan bersalah di Mahkamah Agung Darwin melakukan pelecehan seksual terhadap dua murid perempuan belia.
Pria berusia 50 tahun tersebut sebelumnya mengaku tidak bersalah atas delapan tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat anak-anak, dan satu tindakan penyerangan seksual.
Murid-murid tersebut ketika tindakan terjadi berusia antara 10 sampai 12 tahun ketika pelanggaran antara tahun 2013 dan 2016.
Setelah persidangan selama empat minggu, juri menyampaikan keputusan mereka hari Senin (4/6/2018) sore mengatakan pria yang tidak bisa disebutkan namanya tersebut karena alasan hukum, bersalah melakukan lima tindakan tidak senonoh dan satu penyerangan seksual.
Pria tersebut dinyatakan tidak bersalah satu satu tindakan tidak senonoh, dan juri tidak bisa memutuskan mengenai dua tuduhan lainnya.
Tuduhan yang dikenakan terhadapnya berbeda-beda mulai dari mencium murid di bagian murid, menurunkan rok murid perempuan, membuat murid duduk di pangkuannya, dan tindakan lain seperti menyentuh.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa guru tersebut mengira pada awalnya bahwa dia 'tidak bisa disentuh' dan menggunakan kepopulerannya sebagai guru untuk mendapatkan kepercayaan murid-muridnya.
Pihak penuntut mengatakan mantan guru tersebut telah melanggar kepercayaan dari para muridnya dengan tindakan tidak senonoh, dengan pikiran bahwa murid-murid perempuan tersebut tidak akan melaporkan tindakannya.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat