Mantan Guru JIS Dapat Grasi Presiden, KPAI: Kemenkumham Harus Menjelaskan
Minggu, 21 Juli 2019 – 21:09 WIB
BACA JUGA: WOW! Gara-gara Kasus JIS Kanada Ancam Indonesia
Grasi Neil tercantum pada Kepres RI Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 209 berupa pengurangan pidana.
Selain pengurangan pidana, Neil juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Saat ini Neil sudah kembali ke Kanada. (rmol)
Neil Bantleman merupakan mantan guru Jakarta International School (JIS) yang mencabuli muridnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi