Mantan Guru SD Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Tersangka dikenai pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pidana penjara paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta,” ujar Sumaryono.
Sementara itu, Ari membela diri saat diberi waktu untuk bicara. Dia menyatakan tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan padanya.
“Saya tidak pernah berbuat itu. Itu hanya ungkapan kasih sayang antara guru dan murid,” kata lulusan SMU yang mengajar di SDN Gubeng I sejak sepuluh tahun silam tersebut.
Ari menceritakan tidak bisa orgasme karena impoten. Dia sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya sejak anak keduanya lahir dan kini duduk di bangku SMP.
“Saya waktu itu main organ dan Mawar datang. Dia minta diajari menggambar. Semua murid juga gitu, rebutan ke saya. Saya tidak memangku, tetapi dia sendiri yang minta dipangku,” tutur bapak dua putra dua tersebut.
Dia malu karena kasusnya tersebut. Terutama malu kepada dua anaknya yang masih SMP dan SMK. "Saya khilaf," ujarnya.(san/c1/jee)
SURABAYA – Polisi merespons cepat kasus pencabulan yang dilakukan guru kepada muridnya di SDN Gubeng I. Jumat (15/11) kemarin, Unit Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus