Mantan Hakim Agung Sebut Kasus Brigadir J Bakal Serumit Perkara Kopi Sianida, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal rumit saat di persidangan.
"Mengungkapkan kasus ini (Brigadir J, red) tidak mudah untuk mendapatkan suatu proses yang lancar," kata Gayus Lumbuun dalam sebuah diskusi daring di Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
Pemilik nama lengkap Topane Gayus Lumbuun itu bahkan memprediksi kerumitan kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal sama dengan perkara kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
Diketahui, dalam kasus racun kopi sianida itu, Jessica Kumala telah divonis 20 tahun penjara pada pada 6 Januari 2016 lalu.
"Kalau saya mau bandingkan di pengadilan, ini akan serumit kasus sianida kalau saya bayangkan," lanjutnya.
Advokat asal Manado itu menilai kasus kopi sianida tersebut banyak menguras perhatian publik dan para ahli dari berbagai bidang dilibatkan.
Ketika itu, kepolisian dari Australia bahkan sampai didatangkan untuk menjelaskan latar belakang Jessica saat masih terdakwa.
"Ternyata, pernah ada kasus serupa di Australia yang membunuh pacarnya. Ini (kasus Brigadir J, red) bahkan (bisa) seperti itu ke depan, tetapi masih terlalu jauh," tutur Gayus.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo bakalan serumit perkara kopi sianida Jessica Kumala Wongso.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Minta Satu Hal
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan Pakai Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Bui