Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:01 WIB
Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan Undang Undang Dasar 1945. Menurutnya, penyadapan tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah tetapi harus dengan Undang-undang.
Pertentangannya kata Asep ada pada pasal 24 UUD 1945 yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman. Disana dijelaskan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
“Kalau penyadapan mau diatur harus dengan Undang-undang bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah,” kata Asep saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/12).
Kalau RPP Intersepsi itu dipaksakan diberlakukan oleh pemerintah, kata Asep, maka materinya harus diuji di Mahkamah Agung (MA). “Negara ini adalah negara hukum, jadi kita harus kembalikan pada UUD 1945,” tambahnya.
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan
BERITA TERKAIT
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim