Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:01 WIB
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan Undang Undang Dasar 1945. Menurutnya, penyadapan tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah tetapi harus dengan Undang-undang.
Pertentangannya kata Asep ada pada pasal 24 UUD 1945 yang menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman. Disana dijelaskan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga:
“Kalau penyadapan mau diatur harus dengan Undang-undang bukan dalam bentuk Peraturan Pemerintah karena kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari peraturan pemerintah,” kata Asep saat dihubungi lewat telepon, Kamis (23/12).
Kalau RPP Intersepsi itu dipaksakan diberlakukan oleh pemerintah, kata Asep, maka materinya harus diuji di Mahkamah Agung (MA). “Negara ini adalah negara hukum, jadi kita harus kembalikan pada UUD 1945,” tambahnya.
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional