Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:01 WIB
Asep juga menegaskan, RPP penyadapan justru akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Menurutnya, birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus. “Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga:
Salah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Asep, karena diharuskannya penyadapan meminta izin ke Pengadilan Negeri. “Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” ucapnya.
Asep menilai permintaan izin berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur. “Itu baru permohonan izin. Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?,” tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak