Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan

Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Asep juga menegaskan, RPP penyadapan justru akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Menurutnya, birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus. “Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan.

Salah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Asep, karena diharuskannya penyadapan meminta izin ke Pengadilan Negeri. “Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” ucapnya.

Asep menilai permintaan izin berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur. “Itu baru permohonan izin. Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?,” tukasnya. (awa/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Gempa 5,8 SR Goyang Maluku

JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News