Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:01 WIB
Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Asep juga menegaskan, RPP penyadapan justru akan mengacaukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penegak hukum. Menurutnya, birokrasi yang ada dalam draf RPP akan mempersulit pengugkapan kasus. “Bukan lagi rumit tapi kacau,” kata Asep Iwan Iriawan.
Baca Juga:
Salah satu pasal yang mengacaukan penyelidikan dan penyidikan, lanjut Asep, karena diharuskannya penyadapan meminta izin ke Pengadilan Negeri. “Kalau mau menyadap tidak perlu minta izin,” ucapnya.
Asep menilai permintaan izin berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur. “Itu baru permohonan izin. Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?,” tukasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Asep Iwan Iriawan menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan bertentangan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN