Mantan Hakim Konstitusi Bikin Pertemuan Tertutup Setelah Anwar Usman Dihukum MKMK, Ada Apa?

"Wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.(Fat/Ant/JPNN,com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mendadak! Sejumlah mantan hakim konstitusi bikin pertemuan tertutup setelah MKMK menghukum Ketua MK Anwar Usman yang melakukan pelanggaran berat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Kesulitan Ekonomi di Era Prabowo Disebut Akibat Kebijakan Ugal-Ugalan Era Jokowi
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga