Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung

Mantan Hakim Konstitusi: PP Nomor 28/2022 Bisa Dibawa ke Mahkamah Agung
Diskusi Publik Nusakom Pratama Institut bertajuk 'Perspektif Keadilan Dalam Pandangan Hukum dan Budaya'. Foto: Ist.

Keberadaan lembaga tersebut penting sebagai tempat untuk mengadukan persoalan hukum seperti munculnya PP Nomor 28/2022.

Norma undang-undang yang baik seharusnya dimulai dari awal pembentukannya sehingga aturan turunannya bisa dikontrol.

Dalam diskusi kali ini berperan sebagai moderator pengamat politik Ari Junaedi.

Sementara itu Direktur LBH Bali Woman Crisis Center Ni Nengah Budawati hadir sebagai pembicara lainnya.

Wanita yang juga dikenal sebagai pengamat budaya ini mengatakan produk hukum yang tidak berpijak kepada aspek psikologis, sosial serta budaya maka keberlakuannya menjadi tidak efektif.

Publik pesimistis dan undang-undang menjadi produk hukum yang hampa tanpa makna.

“Dari aspek budaya, budaya leluhur kita meninggalkan ajaran dan pola sikap untuk berbuat baik, menolak berbuat salah serta menganggungkan keselarasan alam dan isinya."

"Budaya adiluhung begitu menghormati tata krama yang baik dan mengajarkan adanya kehidupan setelah kematian."

Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai PP Nomor 28/2022 bisa digugat ke Mahkamah Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News